Jabatan Pungsional Guru

Jabatan Pungsional Guru - Guru, sebagai pejabat fungsional, bersifat profesional. Pengertian profesional erat kaitannya dengan keahlian dan keterampilan yang telah dipersiapkan melalui proses melalui pendidikan dan dan pelatihan secara khusus untuk berkiprah di bidang pendidikan dan pelatihan secara khusus untuk berkiprah di bidang pendidikan, jabatan pungsional guru bersifat profesional. dengan demikian, guru selalu dituntut untuk terus mengembangkan profesinya.

Menambah pengetahuan dan keterampilan baru secara mandiri merupakan upaya peningkatan profesi guru. Upaya dalam mengembangkan profesi guru ini tidak tidak hanya berkaitan dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pengajar dan pendidik, tetapi berkaitan pula dengan jabatannya sebagai pejabat fungsional. Selain belajar mandiri, keikitsertaannya dalam penataran, pembuatan karya tulis kependidikan, aktif dalam organisasi profesi, seperti PGRI, merupakan upaya guru dalam menunjang profesinya.

Dalam kapasitasnya sebagai pejabat fungsional, guru, sebagai administator, berperan ganda dalam menunjang karir profesinya. Semua administrasi kependidikan yang dibuatnya di samping untuk mempersiapkan proses belajar mengajar, juga menunjang terhadap pengembangan karir profesinys. Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Mentri Negara Pendayagunan Aparatur Negara, NO: 26/Menpan/1989, tanggal 2 Mei 1989.

Jabatan Pungsional Guru

Kompetensi Guru

 Cooper, dalam Nana Sudjana (1989:17), mengemukakan empat kompetensi guru, yaitu:
a.  Mempunya pengetahuan tentang belajar dan tingkah laku manusia;
b.  Mempunyai pengetahuan dan menguasai bidang studi yang dibinanya;
c.  Mempunyai sikap yang tepat tentang diri sendiri,sekolah, teman sejawat, dan bidang studi yang           dibinanya;
d.  Mempunya tketerampilan teknik mengajar;

Selain itu, Glaseser, dalam Nana Sujana (1989:18) mengemukakan empat hal yang harus dikuasai guru, yaitu:
a. Bahan pelajaran;
b. Kemampuan mendiagnosa tingkah laku siswa;
c. kemampuanmelaksanakan proses pengajaran;
d. kemampuan mengukur hasil belajar siswa;

Broke and Stone, dalam A. Tabrani Rusyan dan H.ES. hAMIJAYA (1992:1 1),mengemukakan bahwa kompetensi merupakan gambaran hakikat kualitatif dari perilaku guru atau tenaga kependidikan yang tampak sangat berarti Charles E. Johnson Cs. Mengemukakan bahwa kompetensi merupakan perilaku
yang rasional untuk mencapai tujuan yang dipersyaratkan sesuai dngan kondisi yang dipersyaratkan.

Memperhatikan sebagai pendapat pakar kependidikan di atas ternyata kompetensi sangat diperlukan untuk mengembangkan kualitas dan aktivitas tenaga kependidikan. Sejak penerimaan calon gurusebagai tenaga kependidikan, kompetensi dapat dijadikan acuan sebagai alat seleksi penerimaan tenaga kependidikan. Calon tenaga kependidikan yang lolos seleksi dengan objektif cenderung lebih mampu mengemban tugasnya sebagai guru di sekolah. Oleh karenanya dalam seleksi hendaknya selalu dihindari subjektivitas terhadapcalon tenaga kependidikan tersebut.

Kompetensi guru pun berfungsi sebagai pembinaan terhadap tenaga kependidikan yang telah lolos seleksi. Dengan pembinaan yang terprogram, terpadu, dan menyeluruh akan lebih memantapkan fungsinya sebagi pendidik dan pengajar. Penataran-penataran dan upaya untuk melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi dalam profesi keguruan merupakan upaya-upaya peningkatan profesionalalisme kompetensi guru. Pendidikan Guru Sekolah Dasar(PGSD) selam dua tahun (setra D-2) merupakan upaya pemerintah dalam pembinaan kompetensi guru. Dewasa ini telah cukup banyak lulusan PGSD yang dipersiapkan untuk menyesuaikan Wajib Belajar Pendidikan Dasar (Wajar Dikda) 9 tahun.

Selain penataran-penataran dan kesempatan PGSD sebelum dicanangkan dan dilaksanakannya Wajar Didas 9 tahun yang dimulai pada tahun 1994/1995, pemerintah telah berupaya untuk meningkatkan kualitas guru dalam membina dan meningkatkan jabatan fungsionalnya secara lebih profesional. Hal tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aprat Negara Nomor: 26/Menpan/1989 tanggal 2 mei 1989. Dalam Pasal 2, Point C tertera bahwa pengembangan profesi guru meliputi.
a. melakukan kegiatan karya tulis karya ilmiah di bidang pendidikan
b. membuat alat pelajaran/alat peraga;
c. menciptakan karya seni;
d. menemukan teknologi tepat guna di bidang pendidikan;
e. mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum.

Keterlibatan guru dalam pengembangan kurikulum perlu diperhatikan. Selain dalam upaya meningkatkan kompetensinya, guru sebagaiujung tombak di lapangan lebih mengetahui kondisi objektif kepentingan pelaksanaan  proses belajar mengajar di lapangan.

Sat profesional kompetensi guru menyangkut fisik, psikis, mental, moral, dan intelektual. Pensyaratan fisik  erat kaitannya denga kondisi dan kemampuan jasmani guru yang bersangkutan dalam melaksanakan proses belajar mengajar. Stabilitas jasmani yang cukup kuat akan menunjang pelaksanaan proses belajar mengajar.

Persyaratan psikis berkaitan dengan kondisi rokhani. Gangguan/kelainan terhadap jiwa atau rokhani guru akan menjadi faktor penghambat dalam pelaksanaantugas dan tanggung jawabnya.

Persyaratan mental berkaitan dengan dedikasi dan loyalitas terhadap profesinya. Banyak calon tenaga kependidikan yang berusaha "lari" dari profesinya sebagai tenaga kependidikan ia memilih bidang profesional lain yang kadang-kadang keterikatan dan keterkaitan dengan basis dasar ilmu pengetahuannya yang telah dimilikinya sejauh sekali. Oleh karena itu, Calon tenaga kependidikan hendaknya memiliki mental yang cukup mantap sehingga suatau saat ia hendak berupaya menghindri tugas dan tanggung jawabnya.

Baca : ("Tanggung jawab dan kompetensi guru")

Persyaratan moral berkaitan dengan budi pekerti dan sikap susila yang tinggi. Guru yang baik akan selalu memperhatikan dan melaksanakan kode etik guru. Dalam hal ini Pancasila dan UUD 1945 akan selalu menjadi dasar pengabdiannya.

Persyaratan intelktual berkaitan dengan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang dimilikinya. Pendidik seumur hidup (long life education) merupakan salah satu acuan untuk terus menimba berbagai ilmu pengetahuan hingga akhir . Nabi Muhammad SAW dalamhadstnya mengemukakan, ("Menuntut ilmu adalah kewajiban setiap muslim dan muslimat. Tuntutlah ilmu sejak buaian sampai lubang kubur. Tiada amalanumat yang lebih utama daripada belajar")

Pengetahuan yang kita peroleh bersumber dari pendidikan formal dan informal. Pendidikan formal dapat diikuti melalui berbagai pendidikan atau pelatihan-pelatihan kejuruan, sepersi PGSD dan penataran-penataran. Pendidikan informal merupakan upaya diri sendiri yang secara mandiri belajar dari berbagai literatur kependidikan.

Suatu lembaga pendidikan yang selalu berupaya mengembangkan konpetensi tenaga kependidikan, di antaranya Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) IKIP Bandung.
Latest

Tinggalkan jejak anda
Perhatian!!!! jangan menulis link hidup dalam bentuk apapun.
EmoticonEmoticon